Kebijakan Menteri Susi tentang Cantrang
Kebijakan Menteri Susi tentang Cantrang Sudah Terang Benderang - Kebijakan pelarangan cantrang bukan tanpa kajian. Tetapi sudah dari era presiden soeharto bahwa alat tangkap yang merusak di larang pengoperasiannya. Bagaimana cantrang tidak merusak, kalau jaring cantrang sampai ke dasar lautan. ada banyak habitat yang rusak termasuk terumbu karang yang ada di dasar lautan.
Kajian tentang betapa rusaknya habitat oleh cantrang pernah di keluarakan oleh wwf sebagai organisasi internasional. WWF mengetakan kalau bycatch atau hasil tangkap yang tidak di manfaatkan oleh cantrang kisaran 60 -70 persen dari hasil tangkapan total.
Pelarangan cantrang Didasarkan pada pertimbangan kelangsungan ekosistem laut Indonesia,kajian kajian sudah lama berlangsung, hanya saja nelayan seakan belum siap menerima pengalihan alat tangkap ke yang ramah lingkungan.
larangan penggunaan alat penangkapan ikan (API) jenis trawl atau pukat atau cantrang melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No.2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik mulai diberlakukan sejak 2015 silam dan menteri susi sudah flexible karena memberi batas pemberlakuan aturan sampai akhir desember 2017.
Kebijakan Menteri Susi tentang Cantrang Sudah Terang Benderang karena kebijakan tersebut disatu sisi adalah bangkitnya nelayan nelayan kecil. Nelayan cantarang adalah nelayan besar dengan modal yang besar sedangkan nelayan kecil yang menangkap ikan hanya di pinggiran pantai harus tetap menangis melihat tangkapannya menjadi hilang di rusak cantrang.
lantas menteri susi harus berpihak kepada siapa?
Comments
Post a Comment